Penjaringan Memanas: Polisi Buru Pelaku Obat Terlarang

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam penjualan obat terlarang dan berbahaya kepada MK dan FA. Dua pelaku tersebut adalah Z dan R yang masih berada dalam daftar pencarian Polsek Metro Penjaringan. Z, salah satu pelaku, merupakan penjual obat terlarang kepada MK, menyediakan berbagai jenis obat berbahaya yang dikirim langsung oleh Z ke kios tempat MK bekerja. Di sisi lain, pelaku R memberikan obat terlarang kepada FA melalui seseorang yang tidak dikenal atas perintah R.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah menangkap MK dan FA di dua lokasi berbeda. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti obat Hexymer, Tramadol, Trihexypenidyl, serta plastik klip dan uang hasil penjualan. MK kedapatan membawa 21 bungkus plastik klip obat terlarang, sedangkan FA membawa 27 bungkus plastik klip dengan berbagai jenis obat berbahaya.

Kedua pelaku telah melanggar undang-undang kesehatan yang berlaku di Indonesia dan menghadapi ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Tindakan mereka dikenai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Polsek Metro Penjaringan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan Z dan R guna menindaklanjuti kasus penjualan obat terlarang ini.

Source link