Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari satu tahun terakhir. Iwan mengungkapkan bahwa publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang dipimpinnya, serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Dalam laporannya, Iwan menyebut tiga terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners yang diduga terlibat dalam menyebarkan siaran dan konten daring yang tidak akurat.
Publikasi yang menurut Iwan memuat informasi tidak benar tersebut, menggambarkan kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, menciptakan narasi negatif seputar kegiatan usaha di Indonesia, dan memperlihatkan konteks perkara hukum di luar negeri secara sepotong-sepotong. Iwan juga meminta polisi untuk menyelidiki kemungkinan peran perantara dalam distribusi informasi dan keterlibatan pihak lain sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iwan menjelaskan bahwa laporan yang diajukan tidak bertujuan untuk menghakimi siapapun, melainkan untuk memastikan klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan terhadap reputasi. Ia siap untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen pendukung agar perkara ini diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Pelapor memperkirakan nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini sekitar 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.












