Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Tiga WNA, dua dari Tiongkok dan satu dari Thailand, berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat tentang orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti paspor palsu, KTP palsu, dan handphone yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka utama, SS, diduga sebagai otak utama sindikat ini dengan identitas palsu sebagai “Gunawan Santoso”. SS diduga membayar sejumlah uang kepada LS, seorang WNI, untuk pengurusan dokumen palsu seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dokumen palsu ini digunakan untuk menyewa tempat tinggal dan sebagai penampungan logistik dalam persiapan penyelundupan orang. Dalam aksinya, SS dibantu oleh PK dari Thailand dan XS dari Tiongkok. Mereka menawarkan jasa kepada WNA Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan.
Para korban terbang dari Tiongkok ke Jakarta sendiri sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dan dilanjutkan perjalanan ke Australia. Tersangka XS mengaku telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur “tikus” dengan bayaran tertentu. Namun, aparat imigrasi di Australia berhasil menangkap kelima orang tersebut. Ketiga tersangka yang terlibat dalam sindikat ini akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.Ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terkait dengan penyelundupan manusia serta penyalahgunaan izin tinggal. Pihak berwenang juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan LS dan Disdukcapil dalam pembuatan dokumen palsu.












