Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat agar tindakan pidana tersebut dapat diproses sesuai hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan ajakan ini di Jakarta, Jumat lalu. Dia juga mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor, karena keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Sebelumnya, Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta pada Kamis sekitar pukul 18.20 WIB.
Dua orang pria berinisial HW dan FTR telah diamankan karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Kasus ini berawal ketika korban menaiki bus TransJakarta dan merasa adanya kejanggalan, setelah beberapa saat merasakan cairan mengenai pakaiannya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila setelah mendapat perhatian dari penumpang lain yang menyadari kejanggalan tersebut.
Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang lainnya telah mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan. Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sekitar Rp10 juta bagi pelanggar kesusilaan di muka umum. Ini sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di ruang publik.












