Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kehadiran tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, yaitu dr. Richard Lee, dalam pemeriksaan hari ini. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa informasi tentang kehadiran tersangka diterima dari pengacaranya. Meskipun waktu pastinya tidak dijelaskan, namun kemungkinan dr. Richard Lee akan hadir pada siang hari.
Dokter Richard Lee (RL) telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Rabu ini setelah pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan ulang. Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap produk dan “treatment” kecantikan. Pada tanggal 23 Desember 2025, dr. RL seharusnya sudah dipanggil namun tidak hadir, sehingga pemanggilan ulang dilakukan untuk kehadiran pada tanggal 7 Januari 2026.
Polda Metro Jaya mencatat bahwa dr. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menyoroti peran penting dalam mendukung kepatuhan terhadap aturan perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan. Kesimpulan pemeriksaan terhadap tersangka ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.












