Polisi: Tidak Ada Toleransi untuk Premanisme dan Kekerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Hal ini disampaikan menyusul pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, pada Kamis. Kedua tersangka, dengan inisial SA (36) dan SH (52), berhasil ditangkap di lokasi berbeda, dimana SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan mengjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Budi juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Polri.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, peran SA adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan yang membuat korban mengalami luka. Kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Alfian menjelaskan bahwa SA dan SH memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut. Dari penyelidikan sementara, SA diduga sering meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa”, serta membawa senjata tajam saat menagih. Menyikapi hal ini, polisi pastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban dan menegaskan tidak akan mentolerir tindakan premanisme dan kekerasan dalam masyarakat.

Source link