Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap dua pria yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir di Jembatan 3. Kejadian terjadi saat sopir berhenti di lampu lalu lintas pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Dua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksinya.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Dari kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.
Aksi pemerasan dipicu oleh kedua pelaku yang mendekati mobil korban ketika berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Mereka memasukkan tubuh mereka ke dalam jendela mobil dan langsung mengancam korban serta saksi dengan senjata tajam. Korban memaksa memberikan dompet mereka karena terancam.
Korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera merespons. Setelah melakukan penyisiran, petugas mengetahui bahwa pelaku berada di wilayah Kampung Muka dan Angke. Pelaku diidentifikasi dan berhasil diamankan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejadian tersebut menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan di jalan raya, dan penegakan hukum yang cepat dan tegas untuk menangani tindakan kriminal yang mengancam keselamatan publik.












