Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan di Kalibata: Kericuhan dan Langkah Polda Metro

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah terjadi insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis itu dipicu oleh cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada kekerasan. Kombes Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan bukan dengan cara paksa di jalan. Evaluasi ini juga penting bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menyusun regulasi penagihan kredit yang tepat. Polda Metro Jaya berharap agar perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit dan memastikan petugas lapangan memiliki legalitas serta pemahaman hukum yang jelas.

Selain itu, Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan penagihan secara paksa, dan bisa langsung menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mendalami peran masing-masing pihak terkait kasus tersebut. Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan di Kalibata terjadi karena penagih hutang tidak menerima pembayaran hingga mengerahkan temannya untuk menagih. Tak hanya pengeroyokan, sekelompok massa juga melakukan perusakan dengan membakar kios dan kendaraan bermotor. Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan berharap pemeriksaan ini dapat memberikan klarifikasi yang lebih jelas terkait peristiwa tersebut.

Source link