Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan segera menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Budi menekankan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menangani kasus tersebut secara komprehensif, termasuk kasus yang sudah ditangani di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya.
Pusat layanan pelaporan juga telah dibuka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bagi para korban penipuan yang terlibat dengan WO PT Ayu Puspita Sejahtera. Budi mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke pusat layanan yang telah disediakan pihak kepolisian. Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti, mengingat kerugian yang bervariasi antar korban.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk bekerja secara transparan dalam penegakan hukum, memberikan informasi yang jelas, dan menerima laporan dari para korban. Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan puluhan korban, yang keduanya merupakan pemilik usaha dan pegawai, bukan pasangan suami istri. Selain itu, tiga orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan dan status mereka masih sebagai saksi.










