Pelarangan Paulus Tannos di Jaksel: Kontroversi Praperadilan

Pada hari Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Halida Rahardhini menegaskan bahwa permohonan praperadilan Paulus Tannos dianggap prematur. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

Halida menyatakan bahwa pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah karena penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan di Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti KPK. Oleh karena itu, gugatan praperadilan yang diajukan tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.

Tim Biro Hukum KPK, yakni Indah, juga menghargai keputusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Indah menjelaskan bahwa Paulus Tannos ditangkap di Singapura, bukan oleh KPK, sehingga proses hukum yang berlaku tidak mengacu pada hukum acara di Indonesia.

KPK mengumumkan bahwa pada awal Januari 2025, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura dan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Paulus Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak Oktober 2021.

Source link