Penusuk di Jakpus Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Pelaku penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, telah berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditoleransi, terutama di tempat umum. Peristiwa penusukan terjadi saat korban sedang keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok dan diserang dengan golok oleh pelaku. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari kemudian.

Pelaku penusukan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam untuk memastikan keamanan masyarakat di Pasar Gaplok. Barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian disita dari kontrakan tempat pelaku bersembunyi. Dengan cepatnya tindakan polisi dalam menangkap pelaku, hal ini memberikan pesan tegas bahwa siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik akan bertanggung jawab di hadapan hukum.(lang: id)

Source link