Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), dan kini jadwal pemeriksaan telah ditetapkan. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengkonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut namun belum dapat memastikan kehadiran para tersangka. Para tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan belum mengonfirmasi kehadiran mereka. Bhudi Hermanto berharap para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara lima tersangka lainnya belum memiliki jadwal pemeriksaan yang ditetapkan oleh penyidik. Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL serta klaster kedua RS, RHS, dan TT.
Roy Suryo Cs Diperiksa Besok: Pengungkapan Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





