Beberapa pencipta lagu telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 dengan sebuah dokumen yang mencapai 285 halaman. Gugatan ini resmi disampaikan ke Mahkamah Agung pada Rabu (29/10/2025). Langkah hukum ini diambil karena keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pencipta lagu menilai bahwa LMKN tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan UU Hak Cipta, dengan alasan bahwa LMKN merupakan alat bantu negara dan tidak memenuhi kewajiban kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang seharusnya mewakili pemilik hak cipta langsung. Salah satu pemohon uji materi, Ali Akbar, yang juga merupakan pencipta lagu untuk God Bless dan Gong 2000, menekankan bahwa dalam UU Hak Cipta, wewenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti seharusnya dipegang oleh LMK, bukan LMKN. Menurutnya, LMKN tidak diakui dalam UU dan seharusnya berfungsi sebagai alat bantu LMK yang otonom, bukan alat bantu negara. Ali Akbar menyatakan keberatannya terhadap keberadaan LMKN saat ini yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UU Hak Cipta.
Pencipta Lagu Gugat LMKN: Pelanggaran Undang-Undang?
Read Also
Recommendation for You

Kegembiraan terpancar di wajah anak-anak ketika menghadiri kegiatan di Gramedia Summarecon Mall Serpong. Sebanyak 154…

Pengusulan nama Presiden ke-2 sebagai calon pahlawan nasional terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Majelis…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan pujian kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengakuan tanggung jawabnya terkait…

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf kepada kementerian dan pemerintah daerah atas pemangkasan anggaran, namun…








