Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyoroti pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebagai indikator evaluasi pemerintahan. Menurutnya, penurunan dana bagi Pemerintah Daerah dapat mengakibatkan layanan publik yang tidak optimal, sehingga menempatkan beban tersebut pada warga. Pemerintah pusat telah memotong TKD untuk APBN 2026, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan kepala daerah terkait pembayaran gaji pegawai dan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun Menteri Keuangan membantah pemotongan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan revisi anggaran dengan kenaikan transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun untuk mendukung layanan publik yang optimal. Selanjutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut tetap menjadi perhatian pada tingkat pemerintahan daerah maupun pusat.
Dana TKD Dipangkas Pemerintah, Layanan Publik Ditanggung Warga Lagi
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia telah mengubah strategi pengentasan kemiskinan dengan mengalihkan fokus dari pemberian bantuan tunai kepada…

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat dalam pembicaraan. Meskipun…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membuat pernyataan tentang kekhawatiran fenomena pengamat yang meraih tanggapan tajam…

Pemerintah masih tengah mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan…








