Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyoroti pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebagai indikator evaluasi pemerintahan. Menurutnya, penurunan dana bagi Pemerintah Daerah dapat mengakibatkan layanan publik yang tidak optimal, sehingga menempatkan beban tersebut pada warga. Pemerintah pusat telah memotong TKD untuk APBN 2026, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan kepala daerah terkait pembayaran gaji pegawai dan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun Menteri Keuangan membantah pemotongan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan revisi anggaran dengan kenaikan transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun untuk mendukung layanan publik yang optimal. Selanjutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut tetap menjadi perhatian pada tingkat pemerintahan daerah maupun pusat.
Dana TKD Dipangkas Pemerintah, Layanan Publik Ditanggung Warga Lagi
Read Also
Recommendation for You

Dian Sandi Utama, Juru Bicara PSI, memberikan respons terhadap tudingan yang menyerangnya terkait polemik ijazah…

Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, telah memberikan dukungan hukum kepada Roy Suryo dan…

Sorotan publik kembali menyorot dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo setelah Abdul Gafur Sangadji…

Herwin Sudikta, seorang pegiat media sosial, secara terbuka mengkritik kehadiran Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn)…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat pujian luas dari publik dan pengamat atas langkahnya untuk…







