Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut dan memastikan hasil penyelidikan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Ada total 25 adegan yang dipentaskan dalam rekonstruksi ini.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa rekonstruksi dimulai dengan adegan di kamar tidur dimana pasangan suami istri berada. Tersangka kemudian menemukan pesan di telepon genggam suaminya yang memicu emosinya. Hal ini membuatnya mengambil pisau cutter dan memotong alat kelamin korban yang sedang tertidur.
Korban yang terluka parah sempat terbangun setelah insiden itu terjadi dan bertanya mengapa hal tersebut dilakukan. Pelaku kemudian memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik sementara korban berusaha pergi ke rumah sakit dengan sepeda motor. Namun, sayangnya, korban akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian karena luka yang dideritanya.
Korban diketahui meninggal dunia setelah alat kelaminnya dipotong oleh istrinya sendiri, HZ (33), yang didorong oleh rasa cemburu setelah menemukan percakapan suaminya dengan wanita lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Rekonstruksi kasus ini dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai korban penganiayaan dengan luka serius. Keseluruhan kejadian mencerminkan betapa pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.












