Pada sebuah konferensi pers di Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkapkan beberapa dugaan ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang Disk Jockey (DJ) bernama Giovanni Surya Saputra atau yang biasa dikenal sebagai DJ Panda terhadap artis Erika Carlina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa korban, Erika, mendapat informasi bahwa DJ Panda mengancam akan menghancurkan karirnya melalui pesan WhatsApp. Selain itu, DJ Panda juga berencana menyebarkan berita bohong bahwa anak yang dikandung oleh Erika bukan dari dirinya dan ingin menyebut Erika sebagai seorang psikopat. Lebih lanjut, DJ Panda bahkan mengirim data pribadi dan foto USG milik Erika yang dia dapatkan dari sebuah rumah sakit swasta.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 30 September 2025 dan sedang dituntaskan oleh pihak berwenang. DJ Panda telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Rabu, didampingi oleh kuasa hukumnya. Erika Carlina datang ke Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merasa terancam dan ingin melanjutkan proses hukum terkait ancaman yang dia terima. Kronologi pengancaman tersebut dimulai saat Erika menyembunyikan kehamilannya hingga mendekati waktu kelahiran, setelah menerima ancaman melalui sebuah grup WhatsApp yang dikirim oleh seseorang yang disebut DJ Panda. Semua pihak berharap kasus ini dapat diungkap dengan baik oleh pihak berwajib untuk keadilan dan keamanan semua pihak yang terlibat.












