Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025: Info Terbaru

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan satu-satunya pilihan karir di sektor pemerintahan, sebagian masyarakat juga tertarik menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua jenis yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Proses penerimaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengatasi masalah ketidakteraturan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, menegaskan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak pada jam kerja yang diperintahkan. PPPK Penuh Waktu mengikuti jadwal kerja sesuai dengan aturan instansi pemerintah sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.

Upah yang diterima PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Besaran upah minimal sesuai dengan salah satu kriteria yang telah ditetapkan, termasuk di antaranya gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat kerja. Daftar UMP di seluruh provinsi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun berjalan.

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dari PPPK Penuh Waktu, mereka tetap memiliki hak atas berbagai tunjangan dan fasilitas. PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun namun kemungkinan perpanjangan tergantung pada kinerja dan kebutuhan institusi. PPPK Paruh Waktu yang berprestasi juga berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Secara umum, perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai ASN tetap dengan jam kerja penuh sementara PPPK memiliki status pegawai kontrak dengan jam kerja yang lebih singkat. Proses pengangkatan PNS dan PPPK diatur dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024. Jadi, melalui program PPPK, masyarakat memiliki opsi karir yang menarik di sektor pemerintahan.

Source link