Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengekspresikan kekecewaan atas keputusan tersebut.
MAKI menyoroti KPK yang lambat dalam menindaklanjuti kasus korupsi dana CSR BI. Bahkan, MAKI menyatakan kesiapannya untuk mengajukan somasi terhadap pimpinan KPK jika penahanan tidak segera dilakukan. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan jika KPK tidak segera menahan tersangka kasus korupsi CSR BI. Boyamin menekankan bahwa KPK sudah memiliki cukup alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI, Satori, dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pada Selasa (14/10), KPK masih terus memanggil sejumlah saksi untuk menguatkan penyidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon. Situasi ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dana CSR BI masih dalam proses penyidikan yang intensif.












