Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap mengklaim bahwa mereka masih menuntut bukti yang sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020-2022. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penting untuk memiliki bukti yang jelas terkait kerugian negara yang sebenarnya, bukan hanya dugaan atau potensi kerugian. Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook telah berjalan normal dan tidak ada selisih harga yang mencurigakan, hakim hanya menilai aspek-aspek prosedural dalam kasus ini tanpa mempertimbangkan substansi perkara. Selain itu, dua ahli hukum pidana juga menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, bukan potensi. Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, tim kuasa hukum Nadiem masih berharap agar hakim mempertimbangkan aspek penting dalam penetapan tersangka korupsi.
Kuasa Hukum Nadiem Minta Bukti Kerugian Usai Praperadilan
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah kejadian yang terkait dengan keamanan mencuat di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin, mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Pada hari Kamis (15/1), sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari kasus…

Berbagai peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), termasuk penyitaan kebun sawit dan mobil…








