Di Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkapkan motif seorang residivis lanjut usia, HSW (63 tahun), yang mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Motif pelaku adalah rasa ketertarikan seksual terhadap anak tersebut. Menurut AKP Sri Yatmini dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan untuk memperoleh kesempatan mengajak korban pergi. Pelaku, yang sedang menjemput cucunya di sekolah, melihat korban menunggu dan langsung mengajaknya dengan menawarkan es krim. Korban kemudian diajak pergi ke atas sepeda motor oleh pelaku, di mana kemudian aksi cabul dilakukan. Rekaman CCTV dari warga memperlihatkan korban berteriak meminta pulang namun pelaku tetap melanjutkan perbuatannya. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke polisi pada tanggal 3 Oktober 2025 setelah rekaman tersebut menyebar ke grup warga. Pelaku saat ini masih dalam status bebas bersyarat dari kasus sebelumnya dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Polisi sudah mengamankan barang bukti termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, uang, sepeda motor, dan rekaman CCTV. Proses hukum terus berlanjut dengan koordinasi antara polisi dan jaksa penuntut umum untuk menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Cakung: Iming-iming Es Krim
Read Also
Recommendation for You

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Polres Metro Jakarta Timur sedang memantau aktivitas dan pengelompokan akun media sosial yang diduga terlibat…








