Kabar terbaru mengenai kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan sudah sampai ke pengadilan. Beberapa anggota Brimob yang berada dalam mobil tersebut akhirnya disidang. Dalam persidangan tersebut, personel penumpang Rantis Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut dijatuhi sanksi etika. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mereka.
Menurut Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, ada tiga personel yang terlibat, yaitu Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Sidang dilakukan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri, sehingga mereka dianggap melanggar kode etik profesi.
Sebagai sanksi etika, ketiganya dinyatakan harus menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi administratif ini sudah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi keamanan dan keberhasilan tugas.












