Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap kedua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus tersebut telah mencapai tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dan diharapkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan saat pendakwaan, karena saat ini Kejaksaan Jakarta Pusat sedang mempersiapkan kasus untuk pengadilan. Tindakan para tersangka dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara subsidi Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artis Ammar Zoni sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan kuasa hukumnya telah mengajukan asesmen rehabilitasi. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu artis terkenal dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkotika. Tindakan Kejaksaan Jakarta Pusat adalah langkah dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika.












