Hp Istri Dicabut Saat Isi Daya: Kejadian Geger di Jakbar

Seorang juru parkir (jukir) diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian ini dipicu saat pemilik warung mencabut telepon seluler istri dari pengisi daya saat sedang diisi daya. Hal ini menyebabkan istri pelaku marah dan akhirnya pelaku menyerang korban dengan pisau lipat. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (19/9) di mana korban, berinisial A, laki-laki, mendapat tikaman pada lengan kirinya sehingga mengakibatkan luka sayat yang perlu dijahit.

Setelah melakukan aksinya, pelaku, yang berinisial BW, melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah bersembunyi di sebuah indekos di daerah Kebon Jeruk. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Lebih lanjut, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yaitu penganiayaan, yang sebelumnya telah ditangkap dan divonis pada tahun 2016.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine untuk memastikan apakah pelaku mengalami ketergantungan narkoba. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami motif dari tindakan pelaku. Keseluruhan proses penanganan kasus ini masih terus berlangsung dan tidak diperkenankan untuk mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link