Polisi Berhasil Menggagalkan Tawuran Remaja di Johar Baru Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah terjadinya tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dengan mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan bahwa aksi tawuran ini direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru saat melakukan Patroli Cipta Kondisi di area rawan tawuran. Saat melintasi Gang T, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul, dan berhasil mengamankan dua di antaranya.

Kedua remaja tersebut mengakui bahwa celurit yang mereka bawa dimaksudkan untuk tawuran. Selama penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit, salah satunya disembunyikan di bawah sepeda motor dan yang lainnya ditemukan di dalam got. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meskipun kedua remaja masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia pun mengimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, untuk mencegah mereka terlibat dalam pergaulan negatif. Kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung generasi muda untuk masa depan yang lebih baik.

Source link