Syarat Duduk Anggota DPR RI: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR RI tengah menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Aksi unjuk rasa belakangan ini menyuarakan sejumlah poin tuntutan kepada DPR RI untuk berbenah, terutama terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI. Selain membahas kerja legislasi, masyarakat Indonesia kini ikut menyoroti gaya hidup, unggahan media sosial, latar belakang keluarga, dan pendidikan para anggota dewan di Senayan.

DPR RI periode 2024–2029 memiliki 580 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai politik yang memenuhi persyaratan ambang batas parlemen. Persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI sama dengan persyaratan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI. Mulai dari persyaratan usia, tempat tinggal di wilayah Indonesia, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, hingga loyalitas terhadap negara dan ideologi Pancasila. Selain itu, calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bekerja penuh waktu, dan tidak merangkap jabatan lainnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga mengatur persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menjelaskan lebih lanjut persyaratan tersebut, seperti ketentuan usia, pendidikan minimal, loyalitas terhadap negara, dan kesehatan jasmani rohani. Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPR dipilih dari kalangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan negara.

Source link