Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Hal ini telah menyebabkan kerugian pemerintah sebesar Rp37,8 miliar. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai kantong parkir tanpa izin resmi atau pembayaran pajak.
Menurut Jupiter, estimasi omzet parkir harian sekitar Rp50 juta dengan potensi kewajiban pajak sekitar Rp150 juta per bulan. Dengan berlangsungnya praktik ini selama 21 tahun, kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar, yang merupakan bentuk penggelapan pajak yang jelas.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di wilayah Jakarta Selatan untuk menginvestigasi praktik ilegal ini. Jupiter mengkhawatirkan adanya pembiaran yang membuat praktik ini bisa terus berlangsung. Dia mendorong gubernur untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai serta agar pihak eksekutif segera mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Jupiter menegaskan bahwa parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, namun juga menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat mengakibatkan kebocoran pajak parkir.












