Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (TIPRING) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan. Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000 dari 23 pelanggar yang dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Harapan dari pihak berwenang agar sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera kepada warga sehingga lebih patuh terhadap aturan daerah, terutama terkait perizinan usaha di Jakarta Barat. By doing so, bisnis di wilayah tersebut akan lancar, aman, dan nyaman untuk semua pihak.
SIDANG 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Berita Terbaru 2022
Read Also
Recommendation for You

Kejadian Pencurian Handphone di Warung Pondok Kopi Jakarta Timur Sebuah kejadian pencurian handphone dengan modus…

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Barat Pada dua operasi terpisah di Jakarta…

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse…

Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran Berdarah di Bekasi Jakarta – Keesokan paginya terdapat sebuah…

Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di…







