SIDANG 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Berita Terbaru 2022

Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (TIPRING) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan. Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000 dari 23 pelanggar yang dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Harapan dari pihak berwenang agar sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera kepada warga sehingga lebih patuh terhadap aturan daerah, terutama terkait perizinan usaha di Jakarta Barat. By doing so, bisnis di wilayah tersebut akan lancar, aman, dan nyaman untuk semua pihak.

Source link