Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Pembatalan keputusan tersebut dilakukan setelah adanya kritikan yang cukup banyak. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan pembatalan ini diambil setelah melakukan rapat untuk menanggapi kritikan tersebut, juga setelah berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI). Dengan adanya pembatalan ini, KPU akan memperlakukan informasi dan data sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk hal-hal yang perlu dilakukan terkait dengan data dan informasi yang dimiliki oleh KPU. Pihak KPU menegaskan bahwa pembatalan keputusan ini tidak hanya terkait dengan Pilpres, tetapi juga berkaitan dengan data lain yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Batalkan Kebijakan Merahasiakan Dokumen Capres Cawapres
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





