Dua Pria di Tambora Jakbar Nekat Gasak AC: Kisah Terdesak

Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap karena mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, kejadian pencurian terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 dengan kerugian mencapai Rp14 juta. Modus operandi kedua pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC sebanyak dua unit.

Sudrajat mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora. DM adalah mantan juru parkir di Tambora sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual AC curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Pelaku mengaku baru dua kali mencuri dan bukan pengemudi ojek online. Alasan utama dari tindakan kriminal ini adalah faktor ekonomi karena mereka terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku telah dinyatakan negatif pengguna narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 7 tahun penjara. Situasi serupa sering terjadi di sekitar Jakarta Barat seperti kasus residivis pencurian motor dan pencurian kabel lampu lalin. Penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ini menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terjamin.

Source link