Kabar mengenai laporan pembobolan dana nasabah Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp70 miliar saat ini sedang menjadi perhatian. Dugaan pembobolan dana nasabah sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Identitas pelaku dari pembobolan dana nasabah Bank BCA masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kerugian akibat pembobolan dana nasabah Bank BCA mencapai Rp70 miliar. OJK telah menerima laporan mengenai dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
PT Panca Global Sekuritas (PGS) merupakan anak perusahaan dari PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE). Pihak manajemen PGS masih melakukan verifikasi lebih lanjut terkait jumlah kerugian akibat pembobolan dana tersebut.
Rekening dana nasabah atau RDN adalah rekening khusus yang digunakan para investor untuk bertransaksi di pasar modal, seperti jual-beli saham, reksa dana, dan obligasi. OJK telah menindaklanjuti laporan dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I. B. Aditya Jayaantara menyatakan bahwa OJK telah mengadakan rapat koordinasi terkait insiden pembobolan dana tersebut. Langkah-langkah lebih lanjut telah diambil oleh OJK dengan mengkoordinasikan dengan Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.












