Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu, mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini diungkapkan setelah Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel. Menurutnya, sebagai pengganti Ahmad Sahroni, dia masih baru di posisi tersebut. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K. Harman, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sudah termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, dan Komisi III sedang menyiapkan naskah akademik untuk pembahasan lanjutan. Benny menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk akademisi, universitas, dan elemen masyarakat. Dia juga menyebut bahwa draf RUU yang akan dibahas berbeda dengan yang diajukan di era Presiden Jokowi, meskipun belum merinci perubahan apa yang dimaksud. Ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun tersebut dan akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Perbandingan Pendapat RMS dan Benny K Harman Tentang RUU Perampasan Aset
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





