Menurut Prof. Heri Tahir, seorang kriminolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM), penangguhan penahanan bagi tersangka di bawah umur dapat membuka preseden buruk. Hal ini menjadi respons terhadap permintaan Menko Bidang Kumham, Prof. Yusril Ihza Mahendra, agar penahanan tersangka pembakaran kantor DPRD di Makassar yang masih di bawah umur ditangguhkan. Prof. Heri menyatakan bahwa sisi negatif dari tindakan tersebut dapat memberikan kesan bahwa anak tidak akan dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Dalam pandangannya, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka anak tersebut berusia 14 tahun ke atas dan tindakan yang dilakukannya diancam dengan hukuman minimal 7 tahun penjara. Bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun, diversi tidak diwajibkan dan mereka tetap akan diproses secara hukum. Menurut Prof. Heri, pandangan Prof. Yusril didasarkan pada UU nomor 11 tahun 1912 tentang kewajiban penerapan diversi terhadap anak di bawah umur yang menjadi tersangka tindak pidana.
Dalam UU tersebut, salah satu prinsipnya adalah memberikan yang terbaik bagi anak. Saat ini, terdapat minimal sembilan tersangka anak di bawah umur yang sedang dalam proses penahanan, baik di Polda Sulsel maupun di Polrestabes Makassar. Prof. Yusril Ihza Mahendra juga telah meminta kepada Kapolda Sulsel untuk mempercepat proses hukum bagi mereka yang masih di bawah umur. Tujuan dari permintaan ini adalah agar proses pemeriksaan mereka dapat dipercepat sebatas yang memungkinkan.












