Kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan Pertamina, kali ini melibatkan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto, yang diduga menghapus syarat pengadaan katalis atas permintaan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota, yang merupakan rekan dari perusahaan yang mengikuti tender. Katalis merupakan zat penting dalam produksi bahan bakar yang berfungsi mengurangi kadar sulfur dalam bahan bakar mesin. Kualitas katalis sangat berpengaruh terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus ini dengan memamerkan contoh katalis yang menjadi barang bukti dalam perkara ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi gratifikasi yang terjadi dalam kasus ini, dimulai dari PT Melanton Pratama yang menggunakan nama Albemarle Corp dalam proses pengadaan katalis di Pertamina. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi, terutama dalam proses pengadaan di perusahaan besar seperti Pertamina.
Home
Berita
Direktur Pertamina Hapus Syarat Pengadaan Katalis: Anaknya Diduga Terima Fee Rp1,7 Miliar
Direktur Pertamina Hapus Syarat Pengadaan Katalis: Anaknya Diduga Terima Fee Rp1,7 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Tersangka Rizal Fadillah Sebut Nama Juri Ardiantoro dalam Kasus Ijazah Jokowi Pemerhati Politik dan Kebangsaan,…
Ganjar dan Risma Turun ke NTT Bantu Korban Gempa Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membuat…
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81, momen langka terjadi ketika Presiden…
Anthony Budiawan: Partai Politik Dinilai Telah Membajak Negara dan Menanggung Ongkosnya Menurut Managing Director Political…
Dinamika Politik Keluarga Jokowi: Sorotan Chusnul Chotimah Pasca Sidang MPR Dalam sebuah pernyataan yang menuai…
Mohamad Guntur Romli Soroti Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Kontroversi seputar klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai…
