Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sedang dinanti-nantikan oleh para honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Salah satu tahapan yang sangat diantisipasi adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, terdapat dua tahapan sebelum proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Tahapan tersebut meliputi penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB dari tanggal 26 Agustus hingga 4 September 2025. Setelah penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari tanggal 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Meskipun masa penetapan kebutuhan dan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah berlalu, yaitu pada 7 September 2025, jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Hidayah, menjelaskan bahwa kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Kuningan telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Saat ini, data masih dalam tahap sinkronisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebelum disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu setelah menerima hasil sinkronisasi data dari BKN. Informasi resmi mengenai jadwal pengumuman akan ditunggu dari BKN dan diharapkan dapat dipercepat untuk memperlancar tahapan selanjutnya.












