Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan masih mengungkapkan ketidakpuasan terhadap status tahanan kota Ivon Setia Anggara (65). Mereka telah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan Jakarta Utara, namun belum mendapatkan jawaban sampai saat ini. Orang tua korban telah meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak lari yang dilakukan oleh terdakwa, namun Ivon belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban. Meskipun terdakwa alasan sakit dan mengidap diabetes melitus, keluarga korban masih mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberikan status tahanan kota kepadanya. Meskipun ada alasan kesehatan, penasihat hukum korban menyatakan pentingnya mengevaluasi status penahanan terdakwa demi keadilan masyarakat. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara mengungkapkan perubahan status penahanan Ivon Setia Anggara dari tanggal 13 Mei hingga 27 Mei 2025 hingga menjadi tahanan kota dari tanggal 16 Juli hingga 4 Agustus 2025. Meskipun jenis penahanan berganti-ganti, Keluarga korban terus menekankan pentingnya keadilan dalam kasus tabrak lari yang menimpa keluarga mereka.
Tabrak Lari: Keluarga Pertanyakan Status Tahanan Pelaku
Read Also
Recommendation for You

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…
Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan (Sudinsos Jaksel) masih merawat bayi laki-laki yang ditemukan di dekat…

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang bayi berusia tujuh hari ditemukan…

Polisi masih menyelidiki kasus penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…






