Tabrak Lari: Keluarga Pertanyakan Status Tahanan Pelaku

Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan masih mengungkapkan ketidakpuasan terhadap status tahanan kota Ivon Setia Anggara (65). Mereka telah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan Jakarta Utara, namun belum mendapatkan jawaban sampai saat ini. Orang tua korban telah meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak lari yang dilakukan oleh terdakwa, namun Ivon belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban. Meskipun terdakwa alasan sakit dan mengidap diabetes melitus, keluarga korban masih mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberikan status tahanan kota kepadanya. Meskipun ada alasan kesehatan, penasihat hukum korban menyatakan pentingnya mengevaluasi status penahanan terdakwa demi keadilan masyarakat. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara mengungkapkan perubahan status penahanan Ivon Setia Anggara dari tanggal 13 Mei hingga 27 Mei 2025 hingga menjadi tahanan kota dari tanggal 16 Juli hingga 4 Agustus 2025. Meskipun jenis penahanan berganti-ganti, Keluarga korban terus menekankan pentingnya keadilan dalam kasus tabrak lari yang menimpa keluarga mereka.

Source link