Tujuh anggota polisi Brimob ditahan setelah melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Mereka berada dalam kendaraan taktis saat insiden yang menimpa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang mengakibatkan korban tewas. Penahanan dilakukan oleh Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan sebagai tindakan tegas dan komitmen Polri dalam menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo, turut menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas kejadian tragis tersebut. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan penahanan tujuh personel Brimob tersebut berdasarkan hasil gelar perkara awal yang menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Selama penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, Polri akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang terlibat. Semua proses ini dilakukan dengan ketegasan dan profesionalisme agar memberikan keadilan kepada semua pihak terkait insiden tersebut.
Tujuh Anggota Brimob Ditahan Divpropam Polri Terkait Tewasnya Affan Kurniawan
Read Also
Recommendation for You
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya disandera perompak di Somalia selama lima bulan akhirnya…
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan…
Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Informasi tersebut menempatkan…
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan…


