Tujuh anggota polisi Brimob ditahan setelah melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Mereka berada dalam kendaraan taktis saat insiden yang menimpa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang mengakibatkan korban tewas. Penahanan dilakukan oleh Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan sebagai tindakan tegas dan komitmen Polri dalam menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo, turut menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas kejadian tragis tersebut. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan penahanan tujuh personel Brimob tersebut berdasarkan hasil gelar perkara awal yang menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Selama penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, Polri akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang terlibat. Semua proses ini dilakukan dengan ketegasan dan profesionalisme agar memberikan keadilan kepada semua pihak terkait insiden tersebut.
Tujuh Anggota Brimob Ditahan Divpropam Polri Terkait Tewasnya Affan Kurniawan
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa awal bulan Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2024,…

Kasus seputar ijazah mantan Presiden Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun dan kini menunjukkan potensi pergeseran fokus….

PB PORDI Melakukan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Standar Perwasitan Domino Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino…

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi…







