Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Silfester Matutina telah resmi digugurkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Silfester Matutina, yang merupakan loyalis Jokowi, merupakan terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut telah selesai dan gugur dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, memberikan tanggapannya terhadap keputusan tersebut melalui media sosialnya. Islah Bahrawi menegaskan bahwa PK Silfester sudah digugurkan oleh Majelis Hakim dan menekankan bahwa Silfester harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ada beberapa pertanyaan yang tidak dapat terjawab terkait keterangan surat sakit yang diajukan oleh Silfester. Hal ini mengakibatkan hakim menyimpulkan bahwa alasan ketidakhadiran pemohon dalam persidangan tidak sah.
Hakim juga menilai bahwa Silfester sebagai pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK. Setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak, termasuk pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut gugur. Isu mengenai eksekusi terhadap Silfester pun semakin mencuat setelah keputusan gugurnya PK tersebut.












