Sebanyak 66.495 honorer di seluruh Indonesia tampaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah pusat dengan tegas menyatakan bahwa jumlah honorer tersebut telah ditolak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena berbagai alasan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak aktif bekerja, tidak ada kebutuhan organisasi, tidak tersedianya anggaran, dan sebagainya.
Dari data yang dimiliki BKN, daerah yang honorernya banyak ditolak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berasal dari 10 daerah yang menyumbang paling banyak. Contohnya, Kabupaten Mamuju menolak sebanyak 3.036 honorer, diikuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564 honorer, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 2.262 honorer.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Kementerian PANRB dan BKN di Jakarta, Senin (25/8), Prof. Zudan menjelaskan mengenai alasan penolakan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan untuk menolak honorer tersebut diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya penolakan ini, maka nasib 66.495 honorer tersebut tampaknya tidak berubah dan mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan status kepangkatan yang diharapkan.
