Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26 Kg di Depok: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 1,26 kilogram (kg) dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polda Metro Jaya tetap komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Source link