Pemerintah Daerah (Pemda) telah memperpanjang pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer, terutama yang tidak masuk dalam prioritas kategori R4, untuk diakomodir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan usulan ini memberikan kesempatan bagi honorer yang sebelumnya tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun memenuhi syarat untuk diangkat.
Pemda seharusnya menutup pengusulan pada Rabu (20 Agustus 2025), namun kendati itulah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Berbagai upaya dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, termasuk mengusulkan kategori R4, untuk mengakomodir honorer dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu. Jadwal terbaru pengusulan PPPK Paruh Waktu meliputi langkah-langkah seperti penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH, dan penetapan NI.
Dengan perpanjangan pengusulan ini, diharapkan tenaga honorer kategori R4 juga dapat diusulkan dan akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjadi ASN. Langkah-langkah dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.












