Setya Novanto telah resmi dibebaskan dengan syarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkannya. Mantan Ketua DPR RI ini mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, telah mengonfirmasi kabar ini. Kebebasan bersyarat Setya Novanto diperoleh setelah hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui peninjauan kembali. Dengan menjalani dua pertiga masa pidananya, Novanto diizinkan keluar dengan status bebas bersyarat. Meskipun mendapat kebebasan, nama Setya Novanto kembali mengingatkan kita pada drama panjang yang telah melibatkannya. Dari kontroversi terkait jatah saham PT Freeport Indonesia hingga kasus korupsi e-KTP, perjalanan hukum yang dihadapi Novanto begitu panjang dan penuh gejolak. Tragedi tiang listrik pada Desember 2017 menjadi salah satu puncak drama dalam kasus yang melibatkan Novanto.
Drama e-KTP Hingga Bebas Bersyarat
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…

Pemerintah Indonesia telah mengubah strategi pengentasan kemiskinan dengan mengalihkan fokus dari pemberian bantuan tunai kepada…

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat dalam pembicaraan. Meskipun…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membuat pernyataan tentang kekhawatiran fenomena pengamat yang meraih tanggapan tajam…

Pemerintah masih tengah mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan…







