Prabowo: Pembatasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, telah mengumumkan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus, bukan main-main di atas kebutuhan dasar rakyat. Prabowo menekankan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik yang merugikan mereka demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada yang dikecualikan dari hukum, bahkan para pelaku usaha besar sekalipun. Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menghadapi para pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dalam situasi kelangkaan atau gejolak harga. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan proses hukum sesuai dengan konstitusi dan akan bertindak tegas untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia. Prabowo juga menegaskan bahwa cabang produksi yang sangat vital bagi masyarakat harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan visi para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru yang lebih ketat terhadap usaha penggilingan beras skala besar dengan menuntut izin khusus dari pemerintah. Artinya, usaha tersebut harus berkomitmen untuk memenuhi standar yang tepat dalam menyediakan beras berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan rakyat, tanpa memanfaatkan kepentingan ekonomi untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat.

Source link