Proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah yang akan dipertimbangkan adalah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Hal ini karena Budi Gunadi Sadikin hadir saat peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025. Penting untuk memeriksa apakah kedatangan beliau hanya pada acara groundbreaking atau terlibat lebih dalam. Pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan ketika orang tersebut memiliki informasi penting terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak yang memberikan suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi tersangka penerima suap.
