Abraham Samad, yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, akan menghadiri panggilan sebagai saksi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, telah mengkonfirmasi bahwa Abraham Samad akan diperiksa pada hari Rabu, bersama dengan saksi lainnya, Rustam Efendi.
Meskipun demikian, Roy Suryo cs tidak dapat hadir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya karena memiliki agenda kegiatan lain yang telah terjadwal. Meski begitu, tidak hadirnya mereka bukan berarti tanpa keterangan, karena pihaknya akan secara resmi menyerahkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya terkait ketidakhadiran.
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut serius dan sampai pada tahap penyidikan oleh pihak berwenang.












