Berita  

Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya sampai 20 Agustus 2025

Batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 20 Agustus 2025. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa pengajuan formasi tersebut telah dibuka sejak 1 Agustus dan tidak akan diperpanjang. Formasi ini ditujukan bagi para tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024.

Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja secara paruh waktu berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi. Skema ini dapat diikuti oleh non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Selain itu, non-ASN di luar database BKN yang pernah mengikuti seleksi PPPK juga masih memiliki peluang untuk dipertimbangkan. Pengisian formasi akan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Prosesnya dimulai dari pendataan tenaga non-ASN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) yang menampilkan peserta seleksi tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi, termasuk guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selanjutnya, instansi akan memetakan kebutuhan jabatan teknis sesuai dengan lokasi penempatan, seperti JF Guru di Dinas Pendidikan atau JF Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan. Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat, manfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan usulan formasi PPPK Paruh Waktu sebelum batas waktu pengusulan berakhir.

Source link