Ustaz Das’ad Latif mengungkapkan ketidakpuasan atas pemblokiran rekeningnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) serta mengaitkannya dengan salah satu bank pemerintah di mana ia memiliki tabungan. Menurut Ustaz Das’ad, untuk membuka kembali rekeningnya, ia diminta untuk membayar biaya sebesar Rp100 ribu, yang menurutnya hanya menguntungkan pihak bank tanpa alasan yang jelas. Meskipun dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial tersebut ia tidak menyebutkan nama bank yang dimaksud, namun beberapa bank plat merah seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI menjadi sorotan.
Meski demikian, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada beberapa bank plat merah tersebut, hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan tanggapan. Menurut Fairus dari Legal BSI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, BSI tidak meminta pembayaran sebesar Rp100 ribu untuk membuka rekening yang diblokir oleh PPATK. Fairus menjelaskan bahwa di BSI, cukup dengan melapor ke pihak bank dan mengajukan permohonan untuk membuka blokir tersebut, tanpa harus membayar biaya tambahan.
Namun, Fairus juga menyatakan akan mengecek kembali terkait informasi adanya permintaan biaya tersebut ke bagian terkait di bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme yang diterapkan oleh BSI dalam membuka blokir rekening sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlu dicatat bahwa pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.












