Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap telah mengambil langkah yang arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menurut Politisi Fahri Hamzah, keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Prabowo dalam membaca sinyal kuat untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi, khususnya menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Keputusan Presiden disambut baik oleh Fahri sebagai kabar gembira di tengah usaha segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Fahri menyatakan bahwa langkah Prabowo adalah upaya untuk menyatukan kembali bangsa, melalui pemakaian hak konstitusional yang dimilikinya. Keputusan DPR untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi tersebut merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga tindakan Prabowo ini dapat menjadi langkah untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Manfaat Hak Prerogatif Prabowo
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden RI, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk merayakan 80 tahun kemenangan China…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi berbagai…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR telah menerima dan menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

