Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Manfaat Hak Prerogatif Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap telah mengambil langkah yang arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menurut Politisi Fahri Hamzah, keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Prabowo dalam membaca sinyal kuat untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi, khususnya menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Keputusan Presiden disambut baik oleh Fahri sebagai kabar gembira di tengah usaha segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Fahri menyatakan bahwa langkah Prabowo adalah upaya untuk menyatukan kembali bangsa, melalui pemakaian hak konstitusional yang dimilikinya. Keputusan DPR untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi tersebut merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga tindakan Prabowo ini dapat menjadi langkah untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan.

Source link