Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Selain itu, sejumlah laporan dari Polres yang sebelumnya ditarik oleh Polda Metro Jaya juga ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya naik ke tahap penyidikan.
Ada dua peristiwa besar yang terjadi dalam kasus ini, yang pertama adalah pencemaran nama baik yang pelapornya telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan kelompok kedua terkait penghasutan dan UU ITE, tiga laporan juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Laporan-laporan yang dicabut mencakup Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok, sehingga yang tersisa untuk tahap penyidikan adalah laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Proses penyidikan ini melibatkan berbagai pihak termasuk saksi-saksi, korban, serta dari pihak terlapor. Kepolisian telah memanggil total 49 saksi dalam proses penyelidikan dan akan terus melanjutkan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses hukum yang transparan dan adil. Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Jokowi juga akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.












