Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin Smith di Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua pelaku berinisial YLK dan EKK diamankan setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda. YLK ditangkap di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, sementara EKK ditangkap di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian ini bermula ketika adik Bahar bin Smith, pelapor berinisial Z, mendengar suara teriakan. Saat Z mendatangi sumber suara, dia melihat adiknya, Saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dengan mulutnya ditutupi. Ketika pelapor mencoba untuk melawan, terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor, yang mengakibatkan luka pada tangan pelapor. Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut dan akan diproses secara tuntas.
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap kedua pelaku dan memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara serius. Kejadian ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi perlindungan terhadap korban kekerasan dan tindak kejahatan. Aparat kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menjamin keamanan masyarakat dan menindak pelaku kejahatan dengan tegas.