Berita  

Pakar Hukum: Kepentingan Sumut atas Empat Pulau Harus Dikembalikan ke Aceh

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya terkait persoalan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun media sosial pribadinya, beliau menyatakan bahwa keputusan mengenai pulau-pulau tersebut masih bisa berubah, termasuk kemungkinan untuk mengembalikkan ke Aceh. Jimly Asshiddiqie menilai bahwa tidak ada kebutuhan penting bagi Sumut terkait keempat pulau tersebut, dengan banyak alasan kuat yang mendukung pemulihan kepemilikan pulau-pulau itu ke Aceh, seperti faktor budaya, sejarah, garis administratif, dan geografis yang lebih condong ke Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak milik Aceh dan meminta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi masalah ini. Dia juga menyoroti adanya kecurigaan bahwa perselisihan wilayah ini terkait dengan potensi sumber daya alam yang terdapat di sekitar pulau-pulau tersebut, seperti energi dan gas. Dengan berbagai pertimbangan ini, mempertahankan kepemilikan empat pulau tersebut menjadi perhatian yang serius bagi kedua provinsi tersebut.

Source link